KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai 1 September 2025 akan menindak tegas terhadap tambang yang beroperasi tanpa izin di sekitar 4,27 juta hektare kawasan hutan. Satuan Tugas Kehutanan telah melancarkan apa yang disebutnya "operasi disiplin" terhadap produksi minyak sawit ilegal pada bulan Maret 2025 lalu, dengan mengirimkan personel militer untuk mengambil alih 3,3 juta hektare perkebunan. Beberapa perkebunan telah diserahkan kepada perusahaan BUMN baru bernama Agrinas Palma Nusantara. Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung dan pejabat Satuan Tugas Kehutanan mengatakan, para pemilik usaha yang mengoperasikan tambang dan perkebunan ilegal akan diperintahkan untuk mengembalikan sebagian keuntungan mereka kepada negara.
Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Bakal Ditindak Tegas Mulai September
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai 1 September 2025 akan menindak tegas terhadap tambang yang beroperasi tanpa izin di sekitar 4,27 juta hektare kawasan hutan. Satuan Tugas Kehutanan telah melancarkan apa yang disebutnya "operasi disiplin" terhadap produksi minyak sawit ilegal pada bulan Maret 2025 lalu, dengan mengirimkan personel militer untuk mengambil alih 3,3 juta hektare perkebunan. Beberapa perkebunan telah diserahkan kepada perusahaan BUMN baru bernama Agrinas Palma Nusantara. Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung dan pejabat Satuan Tugas Kehutanan mengatakan, para pemilik usaha yang mengoperasikan tambang dan perkebunan ilegal akan diperintahkan untuk mengembalikan sebagian keuntungan mereka kepada negara.
TAG: