Tambang Ilegal Hambat MIND ID, Pengamat: Potensi Kerugian Negara Besar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal masih menjadi persoalan yang membayangi industri pertambangan nasional. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara sekaligus menghambat optimalisasi kinerja PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch (IMEW), Ferdy Hasiman, mengatakan aktivitas tambang ilegal juga berdampak terhadap citra industri pertambangan Indonesia.

Menurutnya, persoalan tersebut terlihat di sekitar wilayah operasional PT Timah Tbk. Aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut bahkan disebut hampir menyamai total produksi timah perusahaan pelat merah tersebut.


"Kalau PETI itu dibersihkan saya kira PT. Timah dia untungnya besar, bisa menguasai pasar global. Padahal kan PT. Timah sebenarnya produsen timah terbesar di dunia, cuma kalau masih ada aktivitas seperti itu susah dia mau besar," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga: Penambangan Tanpa Izin Bayangi Rantai Pasok Emas, Begini Respons Antam (ANTM)i

Ferdy menilai pembersihan aktivitas PETI secara menyeluruh dapat memberikan dampak signifikan terhadap kinerja keuangan PT Timah. Dengan berkurangnya aktivitas pertambangan ilegal, produksi dan posisi perusahaan di pasar global dinilai dapat lebih optimal.

Namun, menurut Ferdy, penertiban tambang ilegal tidak mudah dilakukan karena terdapat sejumlah pihak yang diduga menjadi penyokong aktivitas tersebut. Kondisi ini membuat penanganan PETI membutuhkan keterlibatan dan tindakan tegas dari pemerintah.

Dia menjelaskan, MIND ID maupun perusahaan tambang BUMN pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu, penertiban menjadi ranah aparat dan pemerintah terkait.

"Di beberapa tempat di seluruh Indonesia banyak aktivitas tambang ilegal yang kayak-kayak gitu. Tapi kan selama ini cuma penataan doang, nggak ditertibin. Padahal itu potensial lost anggaran negaranya besar. Dan itu mempengaruhi sepak terjang MIND ID juga sebagai perusahaan BUMN," ungkapnya.

Baca Juga: LBH Jakarta Soroti Kepadatan KRL Jabodetabek, Minta Kapasitas Layanan Ditambah

Peluang Kerja Sama dengan Tambang Rakyat

Selain tambang ilegal, Ferdy menyoroti keberadaan tambang rakyat yang telah memiliki landasan hukum. Menurut dia, perkembangan program hilirisasi industri mineral nasional dapat mengubah pola hubungan antara penambang rakyat dengan perusahaan tambang BUMN.

Seiring dengan hilirisasi, penambang rakyat tidak lagi dapat menjual hasil tambangnya secara sembarangan. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi peluang bagi MIND ID untuk membangun skema kerja sama resmi dengan penambang rakyat.

Ferdy menilai kerja sama tersebut juga perlu dibarengi dengan pembinaan secara berkelanjutan. Pembinaan diperlukan agar aktivitas pertambangan rakyat tetap memperhatikan aspek legalitas, keselamatan, dan tata kelola pertambangan.

"Nah dengan hilirisasi ini mereka ngga bisa jual sembarang, ini kesempatan untuk MIND ID untuk bisa bekerja sama dengan tambang rakyat. Tetapi harus dibina juga supaya mereka jangan nambang sembarang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News