Tambang Ilegal Kian Marak, Produksi PT Timah (TINS) Terdampak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktik pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) kian marak hingga berdampak pada kinerja produksi perusahaan sepanjang tahun 2023.

Tercatat, pada tahun 2023 lalu, jumlah ekspor timah Indonesia mencapai 68.711 metrik ton. Dari jumlah tersebut, kontribusi PT Timah sebagai pemilik IUP terbesar di Bangka Belitung hanya mencapai 12.505 metrik ton. 

Direktur Operasi dan Produksi TINS Nur Adi Kuncoro mengungkapkan, rendahnya produksi ini disinyalir karena praktik penambangan tanpa izin di wilayah IUP TINS. Tak hanya itu, tata kelola pertambangan yang belum ideal dinilai turut memberikan dampak pada kinerja produksi. 


Nur Adi menyampaikan, berdasarkan data pantauan PT Timah pada Desember 2023 sebanyak 573 unit tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah di darat. Sedangkan jumlah tambang ilegal di laut 1.669 unit. 

Baca Juga: RKAB disetujui, Timah (TINS) Bidik Target Lebih Tinggi pada Tahun Ini

Nur Adi mencontohkan, jika satu unit tambang ilegal bisa mendapatkan hasil timah sebanyak 1 ton dalam satu bulan, maka dengan jumlah tambang ilegal yang mencapai 2.500 unit di IUP PT Timah potensi kehilangan pasir timah mencapai 2.500 ton per bulan dan jika dikalkulasikan satu tahun mencapai 30.000 ton.

"Dengan harga US$ 25 dengan kurs Rp 15.000 (per dolar AS), penghasilan ilegal mirip revenue PT Timah, satu tahun bisa Rp 12 triliun- Rp 14 triliun. Kami perlu harapkan dukungan dan ini sangat signifikan yang bisa menggerogoti pendapatan negara," kata Nur Adi dalam keterangannya, Selasa (6/2). 

Nur Adi melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan upaya pengamanan IUP PT Timah bersama dengan tim pengamanan internal perusahaan dan menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum untuk menjaga IUP PT Timah Tbk. 

Lebih lanjut, praktik pertambangan ilegal ini turut memberikan dampak negatif seperti rusaknya sumber daya cadangan PT Timah Tbk, kerusakan lingkungan yang semakin masif dan menurunnya devisa negara. 

Untuk itu, PT Timah bersama dengan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menjalin kerja sama Pengamanan Aset Timah dan Tata Kelola Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Sementara itu, Kejati Babel Asep Maryono menyampaikan ada pola yang belum tepat yang dilaksanakan di internal PT Timah. Ke depannya perbaikan skema melalui Kerjasama Operasi (KSO) dan Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) akan dilakukan. 

Baca Juga: Amankan Pendapatan Negara, TINS dan Kajati Babel Perkuat Tata Kelola Timah

"Yang ada sekarang ini kan sangat mudah untuk nambang, lapor ke instansi tertentu, bayar fee lalu bisa nambang. Sehingga Kebocoran sangat tinggi, PT Timah yang memiliki IUP besar tapi produksinya kalah dengan swasta. Tentu ada kebocoran inilah yang menjadi latar belakang kenapa kejaksaan masuk dalam hal ini. Apalagi produksi PT Timah selalu kalah dengan swasta," kata Asep. 

Ia menyebutkan, pihaknya akan mengoptimalkan peran tim kerja dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Adpidsus), juga Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Terima kasih PT Timah telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk melakukan pengamanan aset dan perbaikan tata kelola timah di PT Timah. Kejaksaan tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga menyampaikan kekurangan dan masukan terhadap sistem yang dianggap belum tepat," pungkas Asep. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi