KONTAN.CO - JAKARTA. Praktik tambang batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto kembali menuai sorotan tajam. Operasi terbaru yang digelar Bareskrim Polri mengungkap aktivitas penambangan tanpa izin yang telah berlangsung sejak 2016, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menegaskan, masalah tambang ilegal bukan perkara baru. “Ini masalah lama yang besar, berdampak buruk terhadap pendapatan negara dan kerusakan lingkungan. Jika skalanya kecil, bisa dibina. Tapi kalau besar seperti ini, harus ditegakkan hukum dengan sungguh-sungguh. Dan itu perlu kemauan kuat dari Presiden,” ujar Bisman kepada Kontan, Rabu (30/7).
Tambang Ilegal, Masalah Lama yang Butuh Ketegasan Baru
KONTAN.CO - JAKARTA. Praktik tambang batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto kembali menuai sorotan tajam. Operasi terbaru yang digelar Bareskrim Polri mengungkap aktivitas penambangan tanpa izin yang telah berlangsung sejak 2016, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menegaskan, masalah tambang ilegal bukan perkara baru. “Ini masalah lama yang besar, berdampak buruk terhadap pendapatan negara dan kerusakan lingkungan. Jika skalanya kecil, bisa dibina. Tapi kalau besar seperti ini, harus ditegakkan hukum dengan sungguh-sungguh. Dan itu perlu kemauan kuat dari Presiden,” ujar Bisman kepada Kontan, Rabu (30/7).
TAG: