KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap menertibkan tambang yang tidak beroperasi selama minimal dua tahun. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara diberikan kewenangan untuk mengambil alih konsesi pertambangan yang terbukti mangkrak atau tidak dikembangkan sesuai izin yang diberikan. Dalam aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025 itu, kawasan pertambangan masuk sebagai salah satu objek penertiban kawasan telantar. “Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan telantar," bunyi Pasal 4 ayat (1).
Tambang Mangkrak Dua Tahun Terancam Diambil Alih Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap menertibkan tambang yang tidak beroperasi selama minimal dua tahun. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara diberikan kewenangan untuk mengambil alih konsesi pertambangan yang terbukti mangkrak atau tidak dikembangkan sesuai izin yang diberikan. Dalam aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 6 November 2025 itu, kawasan pertambangan masuk sebagai salah satu objek penertiban kawasan telantar. “Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan telantar," bunyi Pasal 4 ayat (1).
TAG: