Tambang minerba mengontribusi 79% PNBP non migas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non migas masih didominasi oleh pertambangan mineral dan batubara. PNBP hingga akhir Mei 2018 mencapai Rp 145,8 triliun. 

Berdasarkan pemaparan Direktorat Jenderal Pajak, PBNP non migas per Mei 2018 mencapai Rp 23,32 triliun yang terdiri dari pendapatan pada pertambangan minerba Rp 17,86 triliun, kehutanan Rp 4,17 triliun, perikanan Rp 600 miliar, pertambangan panas bumi Rp 700,59 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan, PNBP non migas ini tumbuh 9,2% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. PBNP pertambangan minerba tumbuh 10,5%, kehutanan 5,8%, panas bumi 5,4% dan dari sektor perikanan 65,9%.


Kontribusi pertambangan minerba terhadap PBNP non migas rata-rata 79,3% selama tahun 2013-2017. Kontributor rata-rata terbesar terhadap PNBP non migas berikutnya adalah, dari sektor kehutanan sebesar 15,8%, panas bumi 3,7% dan perikanan 1,1%.

Perkembangan PNBP SDA pada sektor pertambangan minerba ini juga sangat dipengaruhi oleh perkembangan harga, khususnya pada batubara sebagai kontributor utama PNBP SDA pertambangan minerba.

Selain itu cukup tingginya pertumbuhan PNBP SDA perikanan karena perkembangan yang fluktuatif terutama sebagai dampak kebijakan di sektor perikanan seperti, pemberantasan IUU, moratorium izin, dan larangan alat tangkap tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati