KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan penerbangan BUMN PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berencana untuk menerbitkan obligasi wajib konversi (OWK) atau mandatory convertible bond (MCB). Garuda akan menerbitkan OWK dengan nilai maksimum Rp 8,5 triliun dengan tenor selama 7 tahun yang wajib dikonversi menjadi saham baru melalui mekanisme PMTHMETD alias private placement. Nantinya dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki posisi keuangan GIAA, pembiayaan operasional, dan membantu keberlangsungan usaha. Saat ini GIAA masih dalam proses pembahasan dengan institusi terkait entitas calon pemodal yang akan menjadi pemegang OWK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam transaksi. "Pemegang OWK direncanakan merupakan pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Keuangan, yang akan diwakili oleh afiliasi dari Garuda Indonesia melalui kepemilikan saham oleh Pemerintah Republik Indonesia," ungkap Garuda dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (14/10).
Manajemen GIAA memaparkan, OWK tidak dijamin dengan jaminan kebendaan atas harta kekayaan GIAA dengan ketentuan kupon yang didistribusikan kepada pemegang OWK semi-annually yang dibayarkan setiap tanggal 31 Maret dan 30 September. Baca Juga: Dapat Rp 1 triliun dari Eximbank, Garuda (GIAA) kembangkan bisnis kargo Pelaksanaan transaksi akan dilaksanakan segera setelah diperolehnya persetujuan pemegang saham GIAA melalui RUPSLB pada 20 November 2020 mendatang.