KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atawa sukuk bagi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ingin menempatkan hartanya. Penerbitan sukuk ini akan dilakukan lewat transaksi Private Placement dan dilaksanakan hari ini, Jumat (25/3). Dari data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, sukuk yang diterbitkan merupakan seri PBS035 dan berdenominasi rupiah. Sedangkan imbal hasil (yield) yang ditawarkan sebesar 6,75% dengan tenor 20 tahun jatuh tempo 15 Maret 2042. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak ingin menginvestasikan harta bersihnya, ada ketentuan yang dipatok oleh pemerintah.
Tampung Harta Peserta Tax Amnesty Jilid II di Sukuk, Pemerintah Beri Imbal Hasil 6,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atawa sukuk bagi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ingin menempatkan hartanya. Penerbitan sukuk ini akan dilakukan lewat transaksi Private Placement dan dilaksanakan hari ini, Jumat (25/3). Dari data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, sukuk yang diterbitkan merupakan seri PBS035 dan berdenominasi rupiah. Sedangkan imbal hasil (yield) yang ditawarkan sebesar 6,75% dengan tenor 20 tahun jatuh tempo 15 Maret 2042. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak ingin menginvestasikan harta bersihnya, ada ketentuan yang dipatok oleh pemerintah.