KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Pemerintah memutuskan memperpanjang masa evaluasi kebijakan DHE SDA ini sampai Februari tahun depan. Perpanjangan dilakukan untuk menampung masukan dari para pelaku usaha atau eksportir terkait beleid tersebut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyampaikan, evaluasi kebijakan ini akan berlangsung dalam 3 bulan ke depan atau hingga Februari 2024. Ia meyakini perpanjangan evaluasi ini akan meningkatkan kepatuhan eksportir untuk menyimpan DHE nya di perbankan dalam negeri setidaknya dalam 3 bulan. “Kita akan evaluasi lagi secara lebih komprehensif dan mendalam dalam 3 bulan ke depan. Mestinya hasil evaluasi berikutnya tingkat compliance akan lebih baik lagi,” tutur Susiwijono kepada Kontan.co.id, Minggu (3/12). Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Evaluasi DHE SDA, Pengusaha Minta Insentif Tambahan Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, tingkat kepatuhan aturan PP 36/2023 ini sudah baik. Tercatat yang tidak patuh hanya sekitar 1% saja. Namun, nyatanya tingkat kepatuhan yang baik tersebut belum berdampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa (cadev). Terkait hal tersebut, Susiwijono menerangkan, tidak semua instrumen penempatan DHE SDA berkorelasi langsung dengan cadev. Menurutnya, yang berkorelasi langsung dengan cadev adalah term deposit valas.