JAKARTA. Gugatan perdata PT Elnusa Tbk terhadap PT Bank Mega Tbk soal deposito senilai Rp 111 miliar masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, Pengadilan ternyata sudah mengabulkan sita jaminan yang diajukan Elnusa atas lahan dan gedung Bank Mega di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Keputusan sita jaminan ini sudah diputuskan pada 21 Juli lalu. Putusan ini tertuang dalam penetapan nomor 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel. "Sita Jaminan ini juga sudah dicatat dalam daftar sita jaminan kantor pertanahan tanggal 25 Juli 2011," ujar Kuasa Hukum Elnusa, Ahmad Firdaus, kemarin. Ia mengatakan tanah dan bangunan Bank Mega ini sebagai jaminan jika nanti bank milik pengusaha Chairul Tanjung kalah di pengadilan. Corporate Secretary Bank Mega, Aris Munandar mengakui putusan sita jaminan ini. Namun ia tidak khawatir atas putusan ini. Karena penyitaan ini sebagai bentuk upaya hukum yang umum dilakukan penggugat. "Sita jaminan ini hanya sementara saja sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum," kata Aris. Ia juga menegaskan sita jaminan ini tidak mempengaruhi kinerja bank ini.
Tanah Bank Mega jadi sita jaminan
JAKARTA. Gugatan perdata PT Elnusa Tbk terhadap PT Bank Mega Tbk soal deposito senilai Rp 111 miliar masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, Pengadilan ternyata sudah mengabulkan sita jaminan yang diajukan Elnusa atas lahan dan gedung Bank Mega di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Keputusan sita jaminan ini sudah diputuskan pada 21 Juli lalu. Putusan ini tertuang dalam penetapan nomor 284/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel. "Sita Jaminan ini juga sudah dicatat dalam daftar sita jaminan kantor pertanahan tanggal 25 Juli 2011," ujar Kuasa Hukum Elnusa, Ahmad Firdaus, kemarin. Ia mengatakan tanah dan bangunan Bank Mega ini sebagai jaminan jika nanti bank milik pengusaha Chairul Tanjung kalah di pengadilan. Corporate Secretary Bank Mega, Aris Munandar mengakui putusan sita jaminan ini. Namun ia tidak khawatir atas putusan ini. Karena penyitaan ini sebagai bentuk upaya hukum yang umum dilakukan penggugat. "Sita jaminan ini hanya sementara saja sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum," kata Aris. Ia juga menegaskan sita jaminan ini tidak mempengaruhi kinerja bank ini.