Tanah Laut melawan putusan banding Pengadilan Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalah di tingkat banding Pengadilan Pajak, PT Tanah Laut Tbk (INDX) melalui anak perusahaannya PT Pelayaran Indx Lines (PIL) memutuskan akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).  

"PIL akan melakukan upaya hukum lainnya berupa Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali atas putusan banding Pengadilan Pajak," kata Corporate Secretary Tanah Laut Agung Prihatin dalam keterbukaan informasi, Rabu (4/4).

Dalam salinan putusan pengadilan pajak tertanggal 27 Maret 2018, diketahui bahwa upaya banding PIL terhadap Surat Ketetapan Pajak tidak dapat diterima.


Upaya banding tersebut sendiri dilakukan soal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar-Pajak Pertambahan Nilai (“SKPKB PPN”) dari Kantor Pelayanan Pajak Setiabudi Dua untuk periode Oktober 2012-Desember 2012; Januari 2013-Desember 2013, dan Januari 2014-Desenber 2014 dengan nilai total Rp 67,69 miliar.

Agung melanjutkan, jika upaya kasasi tersebut pun gagal, akan ada beberapa konsekuensi yang akan dihadapi oleh perserian.

Pertama, soal hukum, di mana PIL akan membayar nilai tagihan tersebut.

Kedua soal dampak keuangan. Di mana dengan adanya pembayaran yang nilainya sangat besar akan mengganggu kecukupan operasional PIL, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap kegiatan operasional Perseroan secara konsolidasi.

"Kondisi keuangan Perseroan secara konsolidasi akan mengalami penurunan yang sangat signifikan," lanjutnya.

Meski akan sangat mempengaruhi kelangsungan usaha, Agung mengatakan Perseroan maupun melalui anak perusahaan terutama PIL tetap berusaha yang terbaik untuk mendapatkan kontrak-kontrak lainnya agar kelangsungan usaha Perseroan tetap berlanjut di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto