JAKARTA. Susahnya proses administrasi kepemilikan tanah menjadi salah satu ganjalan dalam meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengaku tengah melakukan pendataan asset pertanahan secara digital.Menteri ATR Sofyan Djalil menyatakan masih terkendala waktu mempermudah registrasi aset guna meningkatkan EoDB. "Untuk EoDB permasalahannya adalah registery of asset agar bisa dilakukan cepat. Dengan sistem elektronik, kita bisa cek sertifikat macam-macam itu cukup dengan website internal," katanya usai rapat koordinasi EoDB di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (21/3).Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, R.B Agus Widjayanto menjelaskan, saat ini Kementerian ATR tengah menggodok kebijakan yang mempermudah proses permohonan pengurusan adminstrasi lahan. Sayangnya Agus belum mau berbicara lebih detail soal target yang ingin dicapai. "Kami sedang susun kebijakan untuk mempermudah proses permohonan hak. Belum tahu targetnya bisa jadi berapa hari lebih cepat. Tapi, pasti prosesnya lebih cepat dan mudah," katanya kepada KONTAN, Selasa (21/3).
Tanah menghambat kemudahan berusaha
JAKARTA. Susahnya proses administrasi kepemilikan tanah menjadi salah satu ganjalan dalam meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB). Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengaku tengah melakukan pendataan asset pertanahan secara digital.Menteri ATR Sofyan Djalil menyatakan masih terkendala waktu mempermudah registrasi aset guna meningkatkan EoDB. "Untuk EoDB permasalahannya adalah registery of asset agar bisa dilakukan cepat. Dengan sistem elektronik, kita bisa cek sertifikat macam-macam itu cukup dengan website internal," katanya usai rapat koordinasi EoDB di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (21/3).Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, R.B Agus Widjayanto menjelaskan, saat ini Kementerian ATR tengah menggodok kebijakan yang mempermudah proses permohonan pengurusan adminstrasi lahan. Sayangnya Agus belum mau berbicara lebih detail soal target yang ingin dicapai. "Kami sedang susun kebijakan untuk mempermudah proses permohonan hak. Belum tahu targetnya bisa jadi berapa hari lebih cepat. Tapi, pasti prosesnya lebih cepat dan mudah," katanya kepada KONTAN, Selasa (21/3).