Tanah nganggur dipajaki progresif, ini sebabnya



JAKARTA. Tak dipungkiri, kini semakin banyak masyarakat yang memilih tanah sebagai salah satu alat berinvestasi. Oleh karena itu, ke depannya pemerintah akan membuat kebijakan yang mengatur soal investasi tanah untuk dikenakan pajak progresif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo yang menyampaikan bahwa tanah merupakan faktor penting untuk ciptakan aktivitas ekonomi di suatu negara

“Ini bisa selesaikan masalah kesenjangan, produktivitas, pajak. Jadi banyak hal strategis yang berhubungan dengan tanah,” ujarnya di Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Senin (23/1).


Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan bahwa banyaknya pihak yang melakukan investasi melalui tanah, harga tanah semakin tinggi dan tak banyak masyarakat yang bisa mendapatkan tanah, terutama petani. “Kami ingin buat kebijakan soal investasi itu. Ini kebijakan (yang lama) masalah,” kata Sofyan.

Nantinya, kebijakan itu diharapkan bisa mengatur soal pajak tanah yang tidak dimanfaatkan sebagai lahan produktif. Hal ini menurut Sofyan supaya masyarakat menaruh uang secara lebih produktif.

“Nanti kalau beli tanah dan tidak manfaatkan, kita akan pajaki. Pajaknya progresif jadi tanah harus dimanfaatkan. Bila tidak, Anda akan dipajaki,” katanya.

Ia mengatakan, kebijakan pertanahan sendiri selama ini sudah lama tidak di-review oleh pemerintah, tepatnya sejak tahun 60an sehingga yang akibat dari itu adalah tanah makin terakumulasi.

Kebijakan ini ini akan berlaku di seluruh Indonesia. Pajak progresif tersebut akan dibebankan kepada masyarakat dengan tarif yang berbeda sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini sudah dibicarakan dengan Presiden dan Menteri Agraria dan Tata Ruang. “Kami sudah bahas bersama,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto