TANGERANG. Sebanyak 5.000 batang cabai ilegal disita Badan Karantina Pertanian di perbukitan kawasan Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, baru-baru ini. Cabai yang disita ini berasal dari benih yang dibawa empat warga negara China. Cabai ini diketahui mengandung bakteri Erwinia chrysanthemi yang diyakini membahayakan produksi nasional cabai di Indonesia. "Awalnya empat WNA (warga negara asing) ini diamankan petugas Imigrasi Bogor tanggal 8 November 2016 karena pelanggaran izin tinggal. Ketika diselidiki lebih lanjut, barulah diketahui keempat WNA itu ternyata bercocok tanam cabai di sana," kata Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Kementerian Pertanian Antarjo Dikin, Kamis (8/12/2016). "Petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kami mengecek tanaman cabai yang usianya sudah sebulan itu," sambung dia.
Tanam cabai berpenyakit, WNA China ditahan
TANGERANG. Sebanyak 5.000 batang cabai ilegal disita Badan Karantina Pertanian di perbukitan kawasan Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, baru-baru ini. Cabai yang disita ini berasal dari benih yang dibawa empat warga negara China. Cabai ini diketahui mengandung bakteri Erwinia chrysanthemi yang diyakini membahayakan produksi nasional cabai di Indonesia. "Awalnya empat WNA (warga negara asing) ini diamankan petugas Imigrasi Bogor tanggal 8 November 2016 karena pelanggaran izin tinggal. Ketika diselidiki lebih lanjut, barulah diketahui keempat WNA itu ternyata bercocok tanam cabai di sana," kata Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Kementerian Pertanian Antarjo Dikin, Kamis (8/12/2016). "Petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kami mengecek tanaman cabai yang usianya sudah sebulan itu," sambung dia.