Tanda jika terdaftar dalam program BLT UMKM 2021 dan berhak dapatkan Rp 1,2 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah menggulirkan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Rencananya, anggaran program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini memakan anggaran setidaknya sebesar Rp 15,36 triliun. 

Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan bantuan ini, apa saja? 

Cara pengajuan 


Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota. Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM). 

Baca Juga: Step by step, ini tata cara untuk dapatkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta

Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas. 

Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro. 

Usulan calon penerima BPUM memuat: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

- Nomor Kartu Keluarga (KK) 

- Nama lengkap 

- Alamat tempat tinggal 

- Bidang usaha 

- Nomor telepon 

Baca Juga: Agar bisa dapatkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta, ini berkas yang perlu disiapkan

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie