Tanda tangan kontrak gross split Blok Rokan molor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) belum juga menandatangani kontrak gross split untuk Blok Rokan. Padahal sebelumnya, kontrak Blok Rokan ditargetkan bisa ditandatangani pada Desember 2018 lalu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengaku kontrak Blok Rokan memang belum ditandatangani hingga saat ini. Padahal bonus tanda tangan sebesar US$ 784 juta dan performance bonds sebesar 10% dari komitmen kerja pasti sebesar US$ 500 juta.

Djoko menyebut Pemerintah dan Pertamina saat ini sedang menyiapkan kontrak tersebut. "Sedang disiapkan kontraknya. Kan mesti dibaca sama legal masing-masing, kemudian disirkulasi dulu,"terang Djoko,  Kamis (3/12). Djoko pun belum bisa memastikan kapan tepatnya kontrak baru untuk Blok Rokan bisa ditandatanganin oleh Pemerintah dan Pertamina. "secepatnyalah,"ujarnya.


Untuk mendapatkan Blok Rokan, Pertamina menyodorkan bonus tanda tangan sebesar US$ 784 juta atau sekitar Rp 11,3 triliun dan nilai komitmen pasti lima tahun sebesar US$ 500 juta atau Rp 7,2 triliun dalam menjalankan aktivitas eksploitasi migas.

Komitmen pasti lima tahun sebesar US$ 500 juta yang diajukan Pertamina, tidak hanya akan digunakan untuk pengembangan Blok Rokan, tetapi juga lapangan-lapangan lainnya yang belum dieksplorasi.

Blok Rokan merupakan salah satu blok migas yang bernilai strategis. Produksi migas Blok Rokan menyumbang 26% dari total produksi nasional. Blok yang memiliki luas 6.220 kilometer ini memiliki 96 lapangan di mana tiga lapangan berpotensi menghasilkan minyak sangat baik yaitu Duri, Minas dan Bekasap. Tercatat, sejak beroperasi 1971 hingga 31 Desember 2017, total di Blok Rokan mencapai 11,5 miliar barel minyak sejak awal operasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .