KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) belum juga menandatangani kontrak gross split untuk Blok Rokan. Padahal sebelumnya, kontrak Blok Rokan ditargetkan bisa ditandatangani pada Desember 2018 lalu. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengaku kontrak Blok Rokan memang belum ditandatangani hingga saat ini. Padahal bonus tanda tangan sebesar US$ 784 juta dan performance bonds sebesar 10% dari komitmen kerja pasti sebesar US$ 500 juta. Djoko menyebut Pemerintah dan Pertamina saat ini sedang menyiapkan kontrak tersebut. "Sedang disiapkan kontraknya. Kan mesti dibaca sama legal masing-masing, kemudian disirkulasi dulu,"terang Djoko, Kamis (3/12). Djoko pun belum bisa memastikan kapan tepatnya kontrak baru untuk Blok Rokan bisa ditandatanganin oleh Pemerintah dan Pertamina. "secepatnyalah,"ujarnya.
Tanda tangan kontrak gross split Blok Rokan molor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) belum juga menandatangani kontrak gross split untuk Blok Rokan. Padahal sebelumnya, kontrak Blok Rokan ditargetkan bisa ditandatangani pada Desember 2018 lalu. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengaku kontrak Blok Rokan memang belum ditandatangani hingga saat ini. Padahal bonus tanda tangan sebesar US$ 784 juta dan performance bonds sebesar 10% dari komitmen kerja pasti sebesar US$ 500 juta. Djoko menyebut Pemerintah dan Pertamina saat ini sedang menyiapkan kontrak tersebut. "Sedang disiapkan kontraknya. Kan mesti dibaca sama legal masing-masing, kemudian disirkulasi dulu,"terang Djoko, Kamis (3/12). Djoko pun belum bisa memastikan kapan tepatnya kontrak baru untuk Blok Rokan bisa ditandatanganin oleh Pemerintah dan Pertamina. "secepatnyalah,"ujarnya.