Tangan kanan Akil Mochtar resmi ditahan



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan bos PT Promic Muhtar Ependy yang menjadi tersangka dugaan pemberian keterangan palsu sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan tindak pidana pencucian uang. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Muhtar ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.Muhtar yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mohtar ini ditahan usai menjalani pemeriksaan selama lima jam. Ketika keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB, dia sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. "Yang pasti sebagai warga negara yang taat hukum saya akan taat atas KPK, apapun risikonya ini takdir saya," kata Muhtar sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Senin petang. Muhtar enggan berkomentar ketika ditanya soal pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Seperti diketahui, Muhtar mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya di tingkat penyidikan. Ia mengatakan saat memberikan keterangan tersebut sedang terancam.Muhtar disangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan dan menghalang-halangi penyidikan kasus suap Akil.Salah satu pengacara Muhtar, Yunus Wermasaubun mengatakan, pihaknya akan menghargai proses hukum yang ditangani KPK. Yunus pun belum mau memberikan penjelasan soal tuduhan KPK kepada kliennya. "Akan dicross-check dengan pihak kami dan pihak KPK sendiri apakah bukti-bukti yang dikumpulkan itu telah memenuhi syarat pasal yg disangkakan terhadap Muhtar Ependy," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can