KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri tengah menangani enam kasus terkait fintech ilegal. Namun penanganan kasus tersebut tersendat karena para korban belum melunasi pinjaman dari fintech. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo meminta korban terlebih dulu menyelesaikan urusan perdata. Karena dikhawatirkan mereka belum lunasi utang tapi sudah minta ganti rugi. “Jangan nanti, mereka tidak mau bayar utang tapi menyuruh polisi menyelesaikan masalahnya terus meminta ganti rugi. Misalnya saja korban minta ganti rugi Rp 1 miliar tapi tidak mau bayar utang,” kata Rickynaldo di Jakarta, Jumat (2/8).
Tangani 6 kasus fintech ilegal, Mabes Polri minta korban lunasi pinjaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri tengah menangani enam kasus terkait fintech ilegal. Namun penanganan kasus tersebut tersendat karena para korban belum melunasi pinjaman dari fintech. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo meminta korban terlebih dulu menyelesaikan urusan perdata. Karena dikhawatirkan mereka belum lunasi utang tapi sudah minta ganti rugi. “Jangan nanti, mereka tidak mau bayar utang tapi menyuruh polisi menyelesaikan masalahnya terus meminta ganti rugi. Misalnya saja korban minta ganti rugi Rp 1 miliar tapi tidak mau bayar utang,” kata Rickynaldo di Jakarta, Jumat (2/8).