KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalin kerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengenai Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset serta Agunan berupa Tanah Bank BRI. Kerjasama ini ditandai dengan perjanjian yang menjadi langkah tindak lanjut atas terbitnya Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1544/27-I/v/2018 yang diterbitkan pada medio Mei 2018. Surat tersebut memuat tata laksana kepemilikan tanah dengan status hak milik bagi bank milik negara. "Dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini, kami berharap permasalahan yang sering kami hadapi terkait pertanahan seperti pendaftaran hak atas tanah aset dan agunan BRI. Meliputi pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan penanganan permasalahan aset tanah milik BRI dapat dilaksanakan dengan lebih optimal," ujar Suprajarto dalam keterangan tertulis, Rabu (6/2). Polemik dalam persoalan pertanahan khususnya yang digunakan sebagai agunan di dunia perbankan bukan soal baru. Hal ini, telah berlangsung cukup lama dan menyita perhatian serius para pelaku industri perbankan di Indonesia.
Tangani aset agunan berupa tanah, BRI gandeng Badan Pertanahan Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalin kerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengenai Pelaksanaan Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Aset serta Agunan berupa Tanah Bank BRI. Kerjasama ini ditandai dengan perjanjian yang menjadi langkah tindak lanjut atas terbitnya Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1544/27-I/v/2018 yang diterbitkan pada medio Mei 2018. Surat tersebut memuat tata laksana kepemilikan tanah dengan status hak milik bagi bank milik negara. "Dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini, kami berharap permasalahan yang sering kami hadapi terkait pertanahan seperti pendaftaran hak atas tanah aset dan agunan BRI. Meliputi pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan penanganan permasalahan aset tanah milik BRI dapat dilaksanakan dengan lebih optimal," ujar Suprajarto dalam keterangan tertulis, Rabu (6/2). Polemik dalam persoalan pertanahan khususnya yang digunakan sebagai agunan di dunia perbankan bukan soal baru. Hal ini, telah berlangsung cukup lama dan menyita perhatian serius para pelaku industri perbankan di Indonesia.