KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan perluasan kewenangan dalam menetapkan penjaminan simpanan dan memperluas sumber pendanaan sebagai antisipasi jika virus corona (Covid-19) membawa terburuk bagi industri perbankan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah. Dalam Perppu itu, LPS bisa melakukan penjualan/repo Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS saat ini Ke Bank Indonesia (BI). Sebagai perluasan pendanaan, LPS bisa melakukan penerbitan surat utang dan bisa mendapatkan pinjaman dari pemerintah seandainya dana yang dimiliki saat ini tidak cukup seadanya bank bermasalah membludak.
Tangani bank bermasalah, LPS diberi perluasan kewenangan penjaminan dan pendanaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan perluasan kewenangan dalam menetapkan penjaminan simpanan dan memperluas sumber pendanaan sebagai antisipasi jika virus corona (Covid-19) membawa terburuk bagi industri perbankan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah. Dalam Perppu itu, LPS bisa melakukan penjualan/repo Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS saat ini Ke Bank Indonesia (BI). Sebagai perluasan pendanaan, LPS bisa melakukan penerbitan surat utang dan bisa mendapatkan pinjaman dari pemerintah seandainya dana yang dimiliki saat ini tidak cukup seadanya bank bermasalah membludak.