KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan alokasi sementara anggaran kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2019 kepada pemerintah daerah (Pemda), senilai Rp 14,71 triliun. Dana ini diberikan agar Pemda dapat mempercepat penanganan virus Corona di daerahnya masing-masing. Kurang bayar DBH adalah selisih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara, dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran. Pengalokasian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020 Tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tangani corona, pemerintah cairkan DBH kurang bayar 2019 sebesar Rp 14,71 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan alokasi sementara anggaran kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2019 kepada pemerintah daerah (Pemda), senilai Rp 14,71 triliun. Dana ini diberikan agar Pemda dapat mempercepat penanganan virus Corona di daerahnya masing-masing. Kurang bayar DBH adalah selisih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara, dengan DBH yang telah disalurkan ke daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosa realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran. Pengalokasian kurang bayar DBH tahun anggaran 2019 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020 Tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).