JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dari produsen asal Ohio, Amerika Serikat, Diebold Inc.. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, selain berkoordinasi dengan BI, OJK juga akan meminta laporan terkait keterlibatan para bank pelat merah. Sebab, seluruh bank badan usaha milik negara (BUMN) merupakan perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki oleh publik. Lebih lanjut, Muliaman menjelaskan, OJK saat ini juga masih menunggu langkah-langkah yang diambil oleh Menteri Negara (Menneg) BUMN terkait kasus yang melibatkan bank-bank pemerintah ini. "Kami akan meminta laporan (dari BI). Kami juga masih menunggu langkah-langkah yang diambil Menneg BUMN. Saat ini pengawasan perbankan masih di BI. OJK nanti akan diinformasikan, karena pengawasan perbankan di OJK masih di 2014 nanti," ujar Muliaman di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (25/10). Muliaman menyebutkan, jika hasil pemeriksaan dan pengawasan BI atas bank pelat merah terbukti melanggar peraturan perusahaan terbuka (PT), maka OJK akan meminta penjelasan terhadap bank yang bersangkutan. Selanjutnya, OJK memberikan keterbukaan informasi kepada publik. Muliaman menjelaskan, ke depannya perbankan harus lebih memberikan keterbukaan informasi, untuk menghindari kasus-kasus seperti ini. Catatan saja, bank-bank BUMN diduga terlibat kasus penyuapan dalam pengadaan mesin ATM dari produsen Diebold. Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat menyatakan, Diebold melanggar Undang-Undang Anti Korupsi di Luar Negeri yang menyuap bank milik pemerintah China dan Indonesia dengan wisata perjalanan guna memenangkan bisnis pengadaan ATM.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tangani kasus Diebold, OJK berkoordinasi dengan BI
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dari produsen asal Ohio, Amerika Serikat, Diebold Inc.. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, selain berkoordinasi dengan BI, OJK juga akan meminta laporan terkait keterlibatan para bank pelat merah. Sebab, seluruh bank badan usaha milik negara (BUMN) merupakan perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki oleh publik. Lebih lanjut, Muliaman menjelaskan, OJK saat ini juga masih menunggu langkah-langkah yang diambil oleh Menteri Negara (Menneg) BUMN terkait kasus yang melibatkan bank-bank pemerintah ini. "Kami akan meminta laporan (dari BI). Kami juga masih menunggu langkah-langkah yang diambil Menneg BUMN. Saat ini pengawasan perbankan masih di BI. OJK nanti akan diinformasikan, karena pengawasan perbankan di OJK masih di 2014 nanti," ujar Muliaman di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (25/10). Muliaman menyebutkan, jika hasil pemeriksaan dan pengawasan BI atas bank pelat merah terbukti melanggar peraturan perusahaan terbuka (PT), maka OJK akan meminta penjelasan terhadap bank yang bersangkutan. Selanjutnya, OJK memberikan keterbukaan informasi kepada publik. Muliaman menjelaskan, ke depannya perbankan harus lebih memberikan keterbukaan informasi, untuk menghindari kasus-kasus seperti ini. Catatan saja, bank-bank BUMN diduga terlibat kasus penyuapan dalam pengadaan mesin ATM dari produsen Diebold. Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat menyatakan, Diebold melanggar Undang-Undang Anti Korupsi di Luar Negeri yang menyuap bank milik pemerintah China dan Indonesia dengan wisata perjalanan guna memenangkan bisnis pengadaan ATM.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News