Tangani Kasus DSI, Bareskrim Polri Telusuri Aset dengan Menggandeng Pihak Lain



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) tengah menangani kasus gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). tahu saja, DSI diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

Selain berupaya melakukan penyidikan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepolisian juga berfokus untuk menelusuri aset DSI yang ada baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak.

Ade bilang pihaknya juga akan melakukan penelusuran aset DSI melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Otoritas Jasa Keuangan.


Baca Juga: Telusuri Aset dan Dana Lender, OJK Buat Pemeriksaan Khusus DSI Hingga 31 Maret 2026

"Terkait dengan asset tracing akan dilakukan secara optimal, serta berkolaborasi dengan lembaga maupun instansi terkait," ucapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Ade mengatakan Bareskrim Polri juga akan menelusuri aset terkait operasional DSI berdasarkan laporan hasil analisis PPATK yang diterima pada 13 Januari 2026. Ade menerangkan laporan PPATK tersebut menjadi bahan analisis Bareskrim Polri. 

"Dalam pelaksanaan asset tracing, kami akan berkoordinasi dengan PPATK dan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait semua aset tanah dan bangunan yang tercatat di ATR BPN, kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta berkoordinasi dengan Dirjen Pajak," kata Ade.

Selain itu, Ade mengatakan pihaknya juga mendorong mekanisme restitusi dalam perkara DSI. Asal tahu saja, mekanisme restitusi adalah proses pengembalian atau ganti rugi yang diberikan kepada korban tindak pidana atau kejahatan oleh pelaku atau pihak ketiga, tujuannya memulihkan kondisi korban atau mengembalikan dana yang seharusnya tidak terbayar.

Berdasarkan KUHAP yang baru, Pasal 179 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Ade menyebut pihaknya diberikan ruang terkait dengan mekanisme restitusi, yang mana tidak hanya terbatas atau dibatasi pada benda atau barang yang terkait dengan tindak-tindakan yang terjadi. 

Namun, memberikan juga ruang penyidik atas persetujuan pemerintah dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan subyek hukum yang nantinya bertanggung jawab atau yang bisa diminta pertanggungjawaban dalam perkara untuk disita, sebagai pendukung dalam mekanisme restitusi yang nanti akan dilaksanakan.

Sementara itu, dalam perkembangan penanganan perkara, Ade mengatakan ada beberapa indikasi fraud dan skema ponzi dalam penanganan perkara DSI. Adapun penanganan perkara DSI berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Kelola Rp 16 Triliun, DPLK AXA Mandiri Bakal Gaet Pekerja Informal

Ade menerangkan kronologinya, yakni sekitar Juni 2025, terdapat pengaduan masyarakat atau para lender DSI yang disampaikan kepada OJK mengenai kesulitan melakukan penarikan dana. Adapun imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% akan diberikan kepada para lender. Dalam temuan, dia mengatakan DSI diduga menciptakan borower-borower fiktif atau borower asli dengan proyek fiktif. 

"Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul borower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada borower tersebut. Namun, pihak borrower tanpa sepengetahuan borower itu digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI. Jadi, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif," tuturnya.

Dalam perkembangannya, Ade mengatakan ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik. Dia menjelaskan dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. 

"Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan vehicle atau rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya," kata Ade.

Ade bilang tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Dia bilang borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.

Atas hasil penyelidikan, ditemukan dua calon bukti yang sah terkait dengan tindak pidana. Alhasil, Bareskrim Polri meningkatkan perkara DSI menjadi penyidikan pada 14 Januari 2026 dan kini proses penyidikan masih berlangsung.

Baca Juga: Skema Ponzi DSI Terbongkar, OJK Temukan Delapan Indikasi Kuat Fraud

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud, Ade mengatakan PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

Selanjutnya: BREAKING NEWS! Menteri KKP: Tiga Pegawai KKP Ada di Pesawat IAT yang Hilang Kontak

Menarik Dibaca: 12 Buah yang Bisa Turunkan Kolesterol dengan Cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: