KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, pemerintah terus berupaya menangani dugaan kebocoran data yang belakangan terjadi, dimana salah satunya dilakukan oleh Bjorka. Johnny menyampaikan, kementerian/lembaga telah melakukan rapat internal untuk membahas perihal kebocoran data tersebut. Rapat dipimpin langsung oleh Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Dalam rapat tersebut dibicarakan bahwa memang ada data-data yang beredar yang salah satunya dilakukan oleh Bjorka. Akan tetapi, data-data tersebut setelah ditelaah sementara adalah data data yang sifatnya umum, bukan data data spesifik dan bukan data yang terupdate sekarang atau sebagian data data yang lama.
Baca Juga: Pemerintah Akui ada Kebocoran Data di Lingkup Pemerintahan Namun demikian, Johnny menyatakan, tim lintas kementerian/lembaga yang terdiri dari BSSN, Kementerian Kominfo, Polri dan BIN akan berkoordinasi untuk menelaah secara mendalam. Johnny mengatakan, perlu ada emergency response team untuk menjaga tata kelola data yang baik di Indonesia dan menjaga kepercayaan publik. “Jadi akan ada emergency response team dari BSSN, Kominfo, Polri dan BIN untuk melakukan asesmen asesmen berikutnya,” kata Johnny kepada wartawan di kompleks Istana Negara, Senin (12/9). Lebih lanjut, Johnny mengajak insan media untuk tidak memberitakan hal yang memberikan dampak kebingunan kepada masyarakat. Sebab, terdapat istilah istilah teknis yang menurutnya terkadang membuat media salah mengutip. Dia mengajak semua pihak untuk bekerjasama menghadapi bahaya di ruang digital yang bentuknya tindakan kriminal digital. “Ini harus kerja bersama sama, berbeda pendapat, pendapat-pendapat yang tidak sama itu normal dalam demokrasi, dihormati dalam demokrasi, tapi pada saat dimana kepentingan negara secara keseluruhan marilah kita jaga kekompakan,” ucap Johnny. Terakhir, Johnny menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disetujui di rapat tingkat I oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah. “Kami sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II yaitu rapat paripurna DPR, mudah mudahan nanti dengan disahkannya RUU PDP menjadi UU PDP akan ada payung hukum baru yang lebih baik untuk menjaga ruang digital kita,” jelas Johnny.
Baca Juga: Telusuri Dugaan Kebocoran Data, BSSN Koordinasi dengan PSE Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian meminta masyarakat tidak panik karena tidak ada sistem elektronik yang diserang. Ia berjanji BSSN akan mengalokasikan waktu untuk menjelaskan perihal serangan siber yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Penjelasan tersebut dilakukan karena terdapat sejumlah istilah teknis yang perlu diterangkan secara jelas.
“Tidak ada sistem elektronik yang terganggu di republik ini. Makanya masyarakat kita harapkan tenang saja,” ucap Hinsa. Sebelumnya, dugaan kebocoran 1,3 miliar data yang berasal dari registrasi kartu SIM Card terungkap dari adanya unggahan seorang anggota forum Breached, Bjorka, pada 31 Agustus 2022. Data miliaran nomor telepon seluler tersebut diduga bocor dan dijual pada sebuah forum online bernama "Breached Forums". Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi