KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengumumkan skema penyelesaian keluhan unitlink dari beberapa pihak dengan difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses arbitrase dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang independen. Skema penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 15 Februari mendatang. Prudential Indonesia akan menghubungi pihak yang menyampaikan keluhan dan memberikan informasi dokumen serta kelengkapan yang perlu dilengkapi mereka. Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, pihaknya berupaya selalu mendengar keluhan nasabah dan juga menyelesaikannya. Sejalan dengan komitmen tersebut, skema penyelesaian keluhan unit link pun diumumkan sesuai dengan peraturan dan juga instruksi dari OJK
“Skema penyelesaian ini dilakukan bersama-sama dengan OJK dan LAPS SJK sehingga perusahaan dapat memberikan solusi terbaik bagi pihak yang menyampaikan keluhan, perusahaan, serta industri asuransi jiwa, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Komunikasi serta koordinasi bersama OJK akan terus Prudential Indonesia lakukan, sehingga proses bisa dilaksanakan sesuai time-frame yang ditetapkan,” ujar Luskito dalam keterangan tertulis, Senin (7/2).
Baca Juga: OJK Melarang Bank Jual Unitlink dari Asuransi yang Bermasalah Sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila melalui proses mediasi sengketa belum terselesaikan, maka pihak yang menyampaikan keluhan dapat menempuh proses penyelesaian sengketa secara arbitrase, yang dalam hal ini akan dilakukan melalui LAPS SJK. “Biaya-biaya arbitrase melalui LAPS SJK akan ditanggung seluruhnya oleh Prudential Indonesia, jika sudah melewati proses verifikasi dari Prudential Indonesia dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pihak yang menyampaikan keluhan. Kami sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak agar proses ini dapat terselesaikan dengan baik dan segera,” lanjut Luskito. Adapun tahapan pertama dalam pelaksanaan penyelesaian keluhan melalui arbitrase LAPS SJK ialah Prudential akan mengirimkan surat pemberitahuan dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK kepada pihak yang menyampaikan keluhan masing-masing individu secara bertahap. Kemudian mereka harus melakukan konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan untuk memberikan persetujuan dalam melanjutkan proses melalui prosedur arbitrase LAPS SJK. Apabila pihak yang menyampaikan keluhan tidak menanggapi dalam waktu yang ditentukan, maka mereka dianggap menolak penawaran perusahaan untuk menyelesaikan keluhan melalui arbitrase LAPS SJK. Meskipun demikian, penyelesaian keluhan tetap dapat diajukan melalui proses hukum. Selanjutnya, penandatanganan perjanjian arbitrase antara pihak yang menyampaikan keluhan dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak independen yang menyelenggarakan arbitrase, sekaligus melengkapi ketentuan teknisnya. Kemudian, individu terkait diminta menyampaikan permohonan arbitrase beserta bukti-bukti dan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen, sesuai ketentuan yang berlaku pada LAPS SJK. Terakhir, pelaksanaan proses arbitrase di LAPS SJK yang nantinya dapat dilakukan melalui offline sesuai domisili pihak yang mengajukan keluhan dengan memanfaatkan kantor regional OJK.
Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro mengatakan, pihaknya akan berpartisipasi aktif dalam proses penyelesaian sengketa ini bersama perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang terkait dengan kelompok nasabah/mantan nasabah tersebut. “Penyelesaian yang diputuskan oleh LAPS SJK adalah bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
Baca Juga: Prudential: Tidak Ada Instruksi Resmi OJK untuk Menghentikan Pemasaran Unitlink Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat