KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membentuk Tim Khusus sejak 17 Februari 2023 untuk menangani koperasi bermasalah. Tim khusus ini melanjutkan tugas dari Tim Satuan Tugas (Satgas) yang telah berakhir. Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, dengan telah berakhirnya masa tugas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah. Untuk diketahui, kedelapan koperasi bermasalah tersebut antara lain Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Tangani Koperasi Bermasalah, KemenKopUKM Bentuk Tim Khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) membentuk Tim Khusus sejak 17 Februari 2023 untuk menangani koperasi bermasalah. Tim khusus ini melanjutkan tugas dari Tim Satuan Tugas (Satgas) yang telah berakhir. Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, dengan telah berakhirnya masa tugas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah. Untuk diketahui, kedelapan koperasi bermasalah tersebut antara lain Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.