KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan tiga deskresi kepada kepala daerah untuk tangani Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermasalah atau terjerat tindak pidana korupsi. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/9). Ia menungkapkan bahwa langkah ini dilakukan menyusul terjadi korupsi massal yang dilakukan oleh 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malang. "Saya akan konsultasi ke pimpinan ke KPK soal pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait banyaknya anggota DPRD kita yang terjerat kasus korupsi seperti Malang, Sumut, supaya pemerintah bisa jalan saya akan mengeluarkan deskresi saja, agar setiap keputusan politik pembanguan yang akan dilakukan oleh Pemda itu bisa jalan," ujar Tjahjo, Selasa (4/9)
Tangani pejabat bermasalah, Mendagri berikan tiga diskresi kepada Pemda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan tiga deskresi kepada kepala daerah untuk tangani Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermasalah atau terjerat tindak pidana korupsi. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/9). Ia menungkapkan bahwa langkah ini dilakukan menyusul terjadi korupsi massal yang dilakukan oleh 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malang. "Saya akan konsultasi ke pimpinan ke KPK soal pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait banyaknya anggota DPRD kita yang terjerat kasus korupsi seperti Malang, Sumut, supaya pemerintah bisa jalan saya akan mengeluarkan deskresi saja, agar setiap keputusan politik pembanguan yang akan dilakukan oleh Pemda itu bisa jalan," ujar Tjahjo, Selasa (4/9)