Tangani reksadana yang bermasalah, ini yang dilakukan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu bukan tahun yang mudah bagi industri reksa dana tanah air, di mana banyak kasus menimpa industri tersebut, termasuk bagi manager investasi (MI). Sayangnya, kondisi tersebut masih berlanjut tahun ini.

Sebut saja Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang enam produk reksadananya dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun lalu. Adapun total dana kelolaan yang ditutup otoritas tersebut berkisar hingga Rp 6 triliun

Baca Juga: PNM Investment Management berhasil kumpulkan dana kelolaan Rp 13,6 triliun tahun 2019

Adapun keenam produk Minna Padi meliputi Reksadana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksadana Minna Padi Pasopati Saham, Reksadana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksadana Minna Padi Property Plus, Reksadana Padi Keraton II, dan Reksadana Minna Padi Hastinaputra Saham.

Bahkan di 22 Januari 2020, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan perdagangan saham PADI lantaran saham PADI mengalami penurunan yang signifikan. Mengingat, sebelumnya, bursa sudah memasukkan saham PADI dalam kategori unusual market activity (UMA) karena penurunan harga saham PADI yang bergerak di luar kebiasaan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie