Tangani terorisme, Polri dapat dana Rp 1 Triliun



JAKARTA. Penanganan terhadap upaya pencegahan dan penindakan aksi terorisme nampaknya mendapat perhatian serius. Pemerintah bakal memperkuat kapasitas aparat penegak hukum baik dari sisi penganggaran maupun lewat penguatan kewenangan dengan revisi regulasi.

Kepolisian RI akan memperoleh alokasi anggaran senilai Rp 1 triliun untuk memperkuat kapasitas personalia datasemen khusus (Densus) 88. Rencananya, anggaran ini akan diajukan pemerintah dalam rancangan APBN Perubahan 2016.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, sejumnah dana ini akan dialokasikan untuk penambahan fasilitas sekaligus penambahan petugas Densus 88. "Dalam rapat paripurna kabinet telah diputuskan akan mendapatkan tambahan anggaran sekitar Rp 1 triliun yang sebagiannya untuk pembangunan sarana dan prasarana," katanya, Jumat (8/4).


Pengadaan fasilitas bagi Densus 88 antara lain untuk penyelesaian pembangunan markas beserta perlengkapan lainnya seperti peralatan teknologi informasi. Sementara, penambahan personalia rencananya akan ditambah hingga menjadi 1.000 petugas sampai akhir Desember 2016.

Badrodin menjelaskan, sejatinya, pihaknya membutuhkan tambahan personalia sampai 2.000 petugas, namun Polri hanya menargetkan peningkatan jumlahnya hanya setengahnya mengingat keterbatasan anggaran yang ada. Kalau sekarang, jumlahnya hanya 600 petugas, memang tidak banyak," ujarnya.

Pemerintah sejatinya sedang menggenjot efisiensi anggaran dengan tetap memberlakukan moratorium pembangunan gedung baru milik pemerintah. Namun, mengingat kebutuhan mendesak, pembangunan markas bagi Densus 88 diberikan pengecualian sehingga alokasi anggarannya bakal dimasukkan dalam RAPBN perubahan 2016.

Bambang Brojonegoro, Menteri Keuangan mengatakan, anggaran untuk penanggulangan terorisme merupakan salah satu kebutuhan mendesak yang akan diperjuangkan dalam rancangan APBN perubahan. Calon UU ini sendiri akan diajukan ke DPR pada masa sidang Mei depan. "Ada tambahan belanja kementerian/lembaga untuk keperluan mendesak yang totalnya sebesar Rp 5,2 triliun," ujarnya.

Selain dari sisi anggaran, pemerintah juga tengah mengupayakan percepatan penyelesaian revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah juga sudah mengajukan surat presiden (Surpres) terkait permohonan pembahasan RUU tersebut ke DPR RI.

Beberapa poin yang akan diajukan pemerintah dalam rancangan UU tersebut antara lain, peningkatan kewenangan penyidik terkait penangkapan terduga teroris serta peningkatan jangka waktu penahanannya menjadi sepuluh bulan.

Kemudian, pemerintah juga berencana mengubah ketentuan penyadapan yang sebelumnya harus melalui ketua Pengadilan Negeri menjadi hanya cukup lewat hakim pengadilan, serta penegasan definisi terorisme yang akan mencakup kegitan persiapan, pemufakatan, percobaan, serta pembatuan tidakan teror.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini