KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelebaran defisit anggaran dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19. Perppu tersebut nanti akan disampaikan juga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang (UU). Berdasarkan sumber Kontan.co.id, pemerintah mengajukan pelebaran defisit anggaran hingga sebesar 5,07% dari produk domestik bruto (PDB). Di Undang-Undang Keuangan Negara yang berlaku sekarang, defisit anggaran maksimal 3% dari PDB. Hal tersebut dibenarkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Said Abdullah. “Iya betul defisit anggaran sebesar itu (5,07%),” kata Said kepada Kontan.co.id, Selasa (31/3).
Tangani wabah corona, pemerintah segera keluarkan perppu pelebaran defisit anggaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelebaran defisit anggaran dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19. Perppu tersebut nanti akan disampaikan juga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang (UU). Berdasarkan sumber Kontan.co.id, pemerintah mengajukan pelebaran defisit anggaran hingga sebesar 5,07% dari produk domestik bruto (PDB). Di Undang-Undang Keuangan Negara yang berlaku sekarang, defisit anggaran maksimal 3% dari PDB. Hal tersebut dibenarkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Said Abdullah. “Iya betul defisit anggaran sebesar itu (5,07%),” kata Said kepada Kontan.co.id, Selasa (31/3).