Tangani zona merah corona, pemerintah akan terapkan karantina lingkungan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan karantina lingkungan untuk menangani penyebaran virus corona (Covid-19). Karantina yang dilakukan bukan dengan skala kabupaten atau provinsi. Wilayah yang akan dikarantina hanya merupakan wilayah yang terdapat kasus positif Covid-19.

"Karantina wilayah itu bukan karantina provinsi atau kabupaten, tapi lingkungan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Senin (13/7).

Baca Juga: 87,8% responden tak puas pada kinerja menteri tangani Covid-19, ini alasannya


Ia mencontohkan, bila terjadi infeksi Covid-19 di salah satu lingkungan atau jalan, maka jalan tersebut bisa dikarantina. Karantina itu kemudian dilanjutkan dengan pelacakan atau tracing.

"Kemudian ada tracing dan yang terinfeksi kemudian diambil, dirawat," terang Muhadjir.

Sementara itu, warga lain yang tinggal di jalan tersebut akan mendapat pengawasan. Namun, tetap mendapatkan pemeriksaan untuk memastikan aman dari Covid-19.

Asal tahu saja, saat ini terdapat 8 provinsi yang menjadi perhatian pemerintah karena adanya lonjakan kasus baru. Yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Baca Juga: WHO peringatkan virus corona belum terkendali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat