KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan karantina lingkungan untuk menangani penyebaran virus corona (Covid-19). Karantina yang dilakukan bukan dengan skala kabupaten atau provinsi. Wilayah yang akan dikarantina hanya merupakan wilayah yang terdapat kasus positif Covid-19. "Karantina wilayah itu bukan karantina provinsi atau kabupaten, tapi lingkungan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Senin (13/7). Baca Juga: 87,8% responden tak puas pada kinerja menteri tangani Covid-19, ini alasannya
Ia mencontohkan, bila terjadi infeksi Covid-19 di salah satu lingkungan atau jalan, maka jalan tersebut bisa dikarantina. Karantina itu kemudian dilanjutkan dengan pelacakan atau tracing. "Kemudian ada tracing dan yang terinfeksi kemudian diambil, dirawat," terang Muhadjir.