TANGERANG. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana untuk menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang memiliki tanah wakaf . "Kita akan mengusulkan bagi masyarakat yang memiliki tanah wakaf BPHTB-nya akan kita gratiskan, sehingga masyarakat bisa melaksanakan apa yang diperintahkan Allah dan Rasulullah sunahkan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang Selasa (31/1). Ia mengatakan upaya untuk menggratiskan biaya BPHTB tersebut merupakan usaha Pemerintah Kota Tangerang untuk merangsang budaya wakaf di lingkungan masyarakat Kota Tangerang yang notebenenya mayoritas muslim.
Tangerang gratiskan BPHTB tanah wakaf
TANGERANG. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana untuk menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang memiliki tanah wakaf . "Kita akan mengusulkan bagi masyarakat yang memiliki tanah wakaf BPHTB-nya akan kita gratiskan, sehingga masyarakat bisa melaksanakan apa yang diperintahkan Allah dan Rasulullah sunahkan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang Selasa (31/1). Ia mengatakan upaya untuk menggratiskan biaya BPHTB tersebut merupakan usaha Pemerintah Kota Tangerang untuk merangsang budaya wakaf di lingkungan masyarakat Kota Tangerang yang notebenenya mayoritas muslim.