Tanggal 15 Februari ditetapkan jadi libur nasional



JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Ini diputuskan agar warga negara memiliki kesempatan seluas-luasnya menggunakan hak pilihnya. 

Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres itu ditandatangani hari ini, Jumat (10/2). Dikutip dari siaran pers Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, penetapan hari libur nasional ini dilakuan dengan mempertimbangkan  pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor  10 Tahun 2016 tentang pilkada.


Pasal itu menyebutkan  bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan. KPU sebelumnya menetapkan hari pemungutan suara pada 15 Februari. 

“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017.

Di akhir Keppres, disampaikan bahwa Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.

Sebagai informasi, pilkada serentak ada di 7 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.

(Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini