JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Ini diputuskan agar warga negara memiliki kesempatan seluas-luasnya menggunakan hak pilihnya. Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres itu ditandatangani hari ini, Jumat (10/2). Dikutip dari siaran pers Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, penetapan hari libur nasional ini dilakuan dengan mempertimbangkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
Tanggal 15 Februari ditetapkan jadi libur nasional
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Ini diputuskan agar warga negara memiliki kesempatan seluas-luasnya menggunakan hak pilihnya. Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres itu ditandatangani hari ini, Jumat (10/2). Dikutip dari siaran pers Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, penetapan hari libur nasional ini dilakuan dengan mempertimbangkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.