Tanggal 15 Oktober, perangkat e-KTP sudah harus terpasang di 197 daerah



JAKARTA. Pemerintah memberikan tenggat waktu penyelesaian distribusi dan pemasang perangkat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada 15 Oktober mendatang. Hingga batas tersebut, seluruh perangkat sudah harus terpasang di 197 kabupaten/kota di Indonesia.Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta semua perangkat sudah dilengkapi dan dipasang. Bila ada perangkat yang rusak, dia mengatakan konsorsium pengadaan yang harus menggantikan.Setelah pemasangan seluruh perangkat e-KTP itu, pemerintah akan membayarkan uang muka sebesar 20% dari nilai proyek tersebut. "Jika belum lengkap, kami tak akan beri. Nanti kalau ada apa-apa, kami yang disalahkan. Tapi, sampai sekarang juga mereka belum mengajukan," katanya.Rencananya, pemerintah akan memanggil kepala daerah untuk mengevaluasi e-KTP tersebut. Gamawan sendiri tetap optimis sebanyak 59 juta penduduk di 197 kabupaten/kota akan memiliki e-KTP tahun ini. Dia mencontohkan pembuatan e-KTP di Jawa Timur sudah berlangsung cukup baik rata-rata 550 orang per hari per kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News