KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selamat Tahun baru 2023. Berikut daftar tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Jika ingin liburan ke luar negeri, simak cara dan biaya membuat paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor berikut. Daftar tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 penting diketahui untuk mempersiapkan agenda kegiatan tahun depan. Ada banyak tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Pemerintah telah menetapkan tanggal merah atau hari libur nasional 2023 dan cuti bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Terbaru, kebijakan tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini diperkuat melalui keputusan presiden.
- 1 Januari 2023 = Tahun Baru 2023 M
- 22 Januari 2023 = Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari 2023 = Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret 2023 = Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April 2023 = Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April 2023 = Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei 2022 = Hari Buruh Internasional
- 18 Mei 2023 = Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni 2023 = Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni 2023 = Hari Raya Waisak 2567 SM
- 29 Juni 2023 = Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli 2023 = Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus 2023 = Hari Kemerdekaan RI
- 28 September 2023 = Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2023 = Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2023
Dalam Diktum Kesatu Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada: – Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili; – Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945; – Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah; – Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan – Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini. Dalam Keppres juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Masa berlaku paspor 10 tahun Kementerian Hukum dan HAM resmi menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun. Masa berlaku paspor ini lebih lama dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya 5 tahun. Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Beleid yang mengatur masa berlaku paspor 10 tahun tersebut diundangkan pada 29 September 2022 lalu. Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Hantor Situmorang mengatakan, perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun merupakan upaya pemerintah meningkatkan layanan kepada masyarakat. “Sudah kita publis (aturannya),” kata Hantor saat dikonfirmasi, Minggu (2/10). Baca Juga: Kekuatan Paspor Indonesia 2022 di Bawah Rata-rata Tingkat Mobilitas Paspor Global Kabar baik lainnya, meski masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya. Dihubungi secara terpisah, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan, tarif pembuatan paspor masih sesuai regulasi lama yakni yang terdapat dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Sehingga tarif tidak berubah. Bahkan secara masa berlaku lebih menguntungkan masyarakat, dari 5 tahun ke 10 tahun,” ucap Wawan kepada Kontan.co.id, Minggu (2/10). Lebih lanjut Wawan mengatakan, telah ada permintaan revisi tarif yang ada dalam PP 28/2019 dari Kemenkumham. Namun, revisi PP tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan kementerian/lembaga terkait. “Sepertinya baru selesai tahun depan, untuk disampaikan ke presiden untuk penetapan, kalau tahun ini baru pembahasan panitia antar kementerian,” ujar Wawan. Adapun biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:- Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.
- Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
- Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Paspor biasa yang lama.
- KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK. Akta kelahiran atau surat baptis.
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- KK.
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
- Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)
- Daftar dengan cara klik "Daftar Akun"
- Isi data diri pada form, dan klik "Daftar"
- Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
- Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
- Selanjutnya pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
- Isi kuesioner dengan benar
- Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
- Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas.
- Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
- Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
- Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.