KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor diperpanjang dengan masa waktu maksimal 14 hari kerja terhitung mulai hari ini, Rabu (15/1). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan perintah perpanjangan masa tanggap darurat bencana atas perintah Bupati Bogor Ade Yasin. Burhanuddin mengatakan, seluruh stakeholder baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah menyepakati diperpanjangnya tanggap darurat tersebut. Dia menyebut, perpanjangan ini akan disarankan kepada IC (Incident Commander) Dandim 0621 Letkol Inf Harry Eko Sutrisno. "Iya (perpanjang) masa waktu maksimal 14 hari kerja terhitung dari mulai hari ini dengan alasan karena masih ada beberapa (kampung) yang belum terakses," kata Burhan usai rapat di Kantor Kecamatan Cigudeg.
Tanggap darurat bencana Bogor diperpanjang hingga 29 Januari
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor diperpanjang dengan masa waktu maksimal 14 hari kerja terhitung mulai hari ini, Rabu (15/1). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan perintah perpanjangan masa tanggap darurat bencana atas perintah Bupati Bogor Ade Yasin. Burhanuddin mengatakan, seluruh stakeholder baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah menyepakati diperpanjangnya tanggap darurat tersebut. Dia menyebut, perpanjangan ini akan disarankan kepada IC (Incident Commander) Dandim 0621 Letkol Inf Harry Eko Sutrisno. "Iya (perpanjang) masa waktu maksimal 14 hari kerja terhitung dari mulai hari ini dengan alasan karena masih ada beberapa (kampung) yang belum terakses," kata Burhan usai rapat di Kantor Kecamatan Cigudeg.