KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran virus corona (COVID-19) telah masuk kategori bencana di Indonesia. Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, wabah penyakit masuk sebagai bencana. Oleh karena itu situasi saat ini bisa dikatakan sebagai bencana. "Bencana ada tiga sumbernya, alam, non alam, krusial. Yang non alam disebutkan ini wabah," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan COVID-19 Achmad Yurianto di Kantor Presiden, Rabu (11/3). Baca Juga: Sejumlah event olahraga di Indonesia ditunda gara-gara corona, ini daftarnya
Tanggap darurat, pemerintah pastikan penanganan corona sesuai protokol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran virus corona (COVID-19) telah masuk kategori bencana di Indonesia. Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, wabah penyakit masuk sebagai bencana. Oleh karena itu situasi saat ini bisa dikatakan sebagai bencana. "Bencana ada tiga sumbernya, alam, non alam, krusial. Yang non alam disebutkan ini wabah," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan COVID-19 Achmad Yurianto di Kantor Presiden, Rabu (11/3). Baca Juga: Sejumlah event olahraga di Indonesia ditunda gara-gara corona, ini daftarnya