Tanggapan Agung Podomoro setelah Jokowi restui pembangunan 4 pulau reklamasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui pembangunan empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yakni pulau C, D, G, dan N. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur.

Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 13 April 2020 lalu itu, empat pulau reklamasi tersebut digolongkan dalam zona budidaya nomor 8 atau Zona B8. "Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres tersebut.

Baca Juga: Putusan banding, Anies harus izinkan reklamasi Pulau I


Diketahui, izin reklamasi Pulau C dan D dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah, sementara Pulau G milik PT Muara Samudera Wisesa, anak usaha PTAgung Podomoro Land Tbk (APLN), dan Pulau N dibangun oleh PT Pelindo II (Persero).

Terkait lampu hijau mengenai pembangunan empat pulau reklamasi ini, APLN sebagai salah satu pemegang izin menyikapinya dengan mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Perusahaan APLN Justini Omas memastikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

"Pada prinsipnya kami akan mengikuti ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, yang mana Perpres Nonor 60 Tahun 2020 tersebut tentunya juga akan memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi yang telah berjalan," ujar Justini.

Editor: Yudho Winarto