KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerimtah berencana memberikan insentif pajak untuk pihak ketiga yang terlibat dalam proyek kerja di bawah Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang sering disebut Sovereign Wealth Fund (SWF). Insentif pajak yang diberikan kepada pihak ketiga antara lain berupa pembebasah pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Kemudian, dikenakan pajak penghasilan (PPh) final hanya sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan atas penjualan/pengalihan sahamnya. Tarif PPh final tersebut berlaku bagi korporasi yang termasuk emiten, maupun perusahaan tertutup. Rencana kebijakan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Calon beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tanggapan anggota komisi XI DPR soal insentif pajak untuk SWF
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerimtah berencana memberikan insentif pajak untuk pihak ketiga yang terlibat dalam proyek kerja di bawah Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang sering disebut Sovereign Wealth Fund (SWF). Insentif pajak yang diberikan kepada pihak ketiga antara lain berupa pembebasah pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Kemudian, dikenakan pajak penghasilan (PPh) final hanya sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan atas penjualan/pengalihan sahamnya. Tarif PPh final tersebut berlaku bagi korporasi yang termasuk emiten, maupun perusahaan tertutup. Rencana kebijakan tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Calon beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.