Tanggapan anggota panja terkait permintaan Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Panita Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Masinton Pasaribu akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda pengesahkan revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami akan mempertimbangkan usulan dan permintaan presiden terkait penundaan pembahasan RKUHP. Kami akan mengkomunikasikan segera kepada seluruh fraksi di DPR yang ikut pembahasan RKUHP bersama Tim pemerintah," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/9).

Masinton Pasaribu menjelaskan, proses dan mekanisme pembahasan di DPR baru selesai di tahap tingkat satu, yaitu tingkat alat kelengkapan dewan atau komisi.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly jelaskan maksud pasal-pasal kontroversi di RUU KUHP

"Baru sebatas usulan komisi untuk dibawa ke dalam pembahasan tingkat II (dua) dan pengambilan keputusan dalam sidang paripurna," jelasnya.

Dalam peraturan tata tertib DPR, usulan menuju ke Paripurna harus melalui tahapan badan musyawarah (bamus) pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi tentang persetujuan agenda pembahasan dalam sidang paripurna.

Tentunya DPR wajib melihat dinamika dan mendengar aspirasi Yang berkembang dari masyarakat terkait penolakan beberapa pasal dalam RKUHP.

Dalam masa penundaan ini, Masinton Pasaribu menyarankan DPR bersama pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Luas terkait pasal-pasal krusial yang sedang dipersoalkan masyarakat.

Baca Juga: Menkumham jelaskan penghinaan terhadap pribadi presiden yang dapat dipidana

"DPR bersama pemerintah dapat melanjutkan pembahasan pada periode DPR RI 2019-2024 dengan mekanisme carry over atau melanjutkan pembahasan RKUHP tanpa harus mengulang dari awal kembali," jelasnya.

Editor: Handoyo .