JAKARTA. Menanggapi soal aturan pembatasan bisnis minimarket, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan tidak mempermasalahkan adanya aturan tersebut. Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta menjelaskan, sebenarnya terkait pengaturan minimarket sudah diatur sebelumnya. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 tahun 2013 dan Peraturan Presiden Indonesia (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. "Sudah ada Perpres sebelumnya, nah rasio atau persentase-persentase juga sudah diatur di sana. Hanya mungkin Pak Menko ingin memperbarui soal berapa persentase. Tapi, intinya apa yang diinginkan Pak Menko itu sudah ada," terang Tutum, Minggu (4/6).
Tanggapan Aprindo soal pembatasan minimarket
JAKARTA. Menanggapi soal aturan pembatasan bisnis minimarket, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan tidak mempermasalahkan adanya aturan tersebut. Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta menjelaskan, sebenarnya terkait pengaturan minimarket sudah diatur sebelumnya. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 tahun 2013 dan Peraturan Presiden Indonesia (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. "Sudah ada Perpres sebelumnya, nah rasio atau persentase-persentase juga sudah diatur di sana. Hanya mungkin Pak Menko ingin memperbarui soal berapa persentase. Tapi, intinya apa yang diinginkan Pak Menko itu sudah ada," terang Tutum, Minggu (4/6).