KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 terkait kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) mendapatkan respon yang beragam di mata pelaku industri. Asal tahu saja, ada 17 sektor industri yang berhak memperoleh insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday tersebut. Mulai industri logam hulu, industri pemurnian, indutri petrokimia, industri farmasi sampai infrastruktur ekonomi. Investor yang memiliki rencana penanaman modal antara Rp 500 miliar–Rp 1 triliun berhak mendapat tax holiday 5 tahun. Sementara Investasi Rp 1 triliun–dari Rp 5 trilun mendapat tax holiday selama 7 tahun.
Tanggapan Asosiasi Pengembang PLTA atas PMK tax holiday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 terkait kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) mendapatkan respon yang beragam di mata pelaku industri. Asal tahu saja, ada 17 sektor industri yang berhak memperoleh insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday tersebut. Mulai industri logam hulu, industri pemurnian, indutri petrokimia, industri farmasi sampai infrastruktur ekonomi. Investor yang memiliki rencana penanaman modal antara Rp 500 miliar–Rp 1 triliun berhak mendapat tax holiday 5 tahun. Sementara Investasi Rp 1 triliun–dari Rp 5 trilun mendapat tax holiday selama 7 tahun.