KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan terbuka (emiten) yang tercatat di bursa efek Indonesia (BEI) dari saat ini 22% menjadi 19%. Ini dilakukan guna memberi dorongan kepada dunia usaha yang terdampak penyebaran virus Corona (Covid19). Adapun emiten yang berhak menikmati relaksasi ini adalah yang jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%. Emiten pun menanggapi beragam mengenai beleid ini. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) misalnya, menilai relaksasi ini tidak begitu berpengaruh signifikan terhadap kinerja operasional.
Tanggapan beragam sejumlah emiten atas beleid relaksasi PPh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan terbuka (emiten) yang tercatat di bursa efek Indonesia (BEI) dari saat ini 22% menjadi 19%. Ini dilakukan guna memberi dorongan kepada dunia usaha yang terdampak penyebaran virus Corona (Covid19). Adapun emiten yang berhak menikmati relaksasi ini adalah yang jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%. Emiten pun menanggapi beragam mengenai beleid ini. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) misalnya, menilai relaksasi ini tidak begitu berpengaruh signifikan terhadap kinerja operasional.