Tanggapan Citibank Indonesia soal aturan berbahasa Indonesia bagi TKA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Citibank Indonesia menanggapi aturan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing.

Batara Sianturi, Presiden Direktur Citibank Indonesia bilang saat ini staf pekerja asing Citibnak Indonesia sudah mengambil kursus bahasa Indonesia.

"Selain itu mereka mengambil test sebagai proses onboarding," kata Batara kepada kontan.co.id, Kamis (28/6).


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 Tahun 2018 perusahaan yang mempekerjakaan tenaga kerja asing harus menyediakan fasilitas atau pelatihan atau semacam diklat di perusahaan itu agar pekerja asing itu bisa belajar bahasa Indonesia.

Dalam Pasal 28 di Perpres itu juga menjelaskan, pendidikan dan pelatihan bisa dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.

Sekadar tahu saja, hal tersebut menjawab pemberitaan harian The Straits Times yang mengutip New York Times yang menyebut para investor yang tergabung dalam Kamar Dagang Amerika Serikat di Indonesia atau American Chamber of Commerce in Indonesia (AmCham) mempersoalkan rencana Presiden Joko Widodo mewajibkan tenaga kerja asing menjalani pelatihan bahasa Indonesia secara formal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon