JAKARTA. Mahkamah Konstitusi membatalkan sepenuhnya Undang-Undang No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, karena dinilai tak penuhi enam prinsip dasar batas kelola air. Ini tanggapan Coca-Cola Amatil Indonesia soal ini. Wilson Siahaan, Head of Corporate Affairs Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI) mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dulu putusan MK tersebut. "Kami dengan tim hukum kami masih mempelajari dulu putusannya," ujar Wilson pada KONTAN, Jumat (20/2). Namun Ia mengatakan dengan dibatalkannya UU No.7 tahun 2004 tersebut, maka saat ini dasar hukum soal pengelolaan air kembali ke Undang-undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Tanggapan Coca-Cola soal UU Sumber Daya Air
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi membatalkan sepenuhnya Undang-Undang No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, karena dinilai tak penuhi enam prinsip dasar batas kelola air. Ini tanggapan Coca-Cola Amatil Indonesia soal ini. Wilson Siahaan, Head of Corporate Affairs Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI) mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dulu putusan MK tersebut. "Kami dengan tim hukum kami masih mempelajari dulu putusannya," ujar Wilson pada KONTAN, Jumat (20/2). Namun Ia mengatakan dengan dibatalkannya UU No.7 tahun 2004 tersebut, maka saat ini dasar hukum soal pengelolaan air kembali ke Undang-undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.