JAKARTA. Emiten menyambut baik aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai jabatan direktur independen dan komisaris independen. Namun, otoritas bursa juga harus memperhatikan beberpa hal.Isakayoga, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengatakan, aturan tersebut bagus untuk menciptakan bisnis yang lebih baik. Terutama, untuk perusahaan keluarga. "Direktur dan komisaris independen ini bisa melindungi pemegang saham minoritas," kata dia, Senin (27/1). Namun, patut dicatat, subyektivitas tetap tidak dapat terhindarkan. Pemegang saham utama tentu akan menempatkan orang kepercayaannya di posisi tersebut.Terlebih, jika di dalam perusahaan tercatat memiliki kebijakan bahwa keputusan operasional diambil berdasarkan kesepakatan suara terbanyak dari jajaran direksi. Tetap saja, direktur independen tidak memiliki saura. Namun, Umi Kulsum, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI mengatakan, persyaratan menjadi direktur independen antara lain tidak terafiliasi dengan komisaris dan direksi lainnya. Selain itu, selama enam bulan sebelum waktu penunjukkan, ia juga bukan dari orang dalam perusahaan.Selanjutnya, Isakayoga bilang secara administratif, emiten pun harus mengubah anggaran dasar (AD). "Jabatan-jabatan baru ini harus ada di anggaran dasar emiten," kata Isakayoga.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tanggapan emiten terhadap direktur independen
JAKARTA. Emiten menyambut baik aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai jabatan direktur independen dan komisaris independen. Namun, otoritas bursa juga harus memperhatikan beberpa hal.Isakayoga, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengatakan, aturan tersebut bagus untuk menciptakan bisnis yang lebih baik. Terutama, untuk perusahaan keluarga. "Direktur dan komisaris independen ini bisa melindungi pemegang saham minoritas," kata dia, Senin (27/1). Namun, patut dicatat, subyektivitas tetap tidak dapat terhindarkan. Pemegang saham utama tentu akan menempatkan orang kepercayaannya di posisi tersebut.Terlebih, jika di dalam perusahaan tercatat memiliki kebijakan bahwa keputusan operasional diambil berdasarkan kesepakatan suara terbanyak dari jajaran direksi. Tetap saja, direktur independen tidak memiliki saura. Namun, Umi Kulsum, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI mengatakan, persyaratan menjadi direktur independen antara lain tidak terafiliasi dengan komisaris dan direksi lainnya. Selain itu, selama enam bulan sebelum waktu penunjukkan, ia juga bukan dari orang dalam perusahaan.Selanjutnya, Isakayoga bilang secara administratif, emiten pun harus mengubah anggaran dasar (AD). "Jabatan-jabatan baru ini harus ada di anggaran dasar emiten," kata Isakayoga.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News