KONTAN.CO.ID - BATAM. Di tengah kembali ricuhnya kasus Bank Century, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tetap optimistis dapat menjaga sistem keuangan Indonesia. Hal ini di dukung dengan Undang-Undang (UU) Pusat Pengkajian Strategi dan Kebijakan (PPSK). Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, UU PPSK tersebut sudah dijelaskan tidak boleh melakukan bailout, namun harus ada bail-in. Selain itu, tim KSSK diberikan kewenangan untuk dapat menjaga sistem keuangan agar tidak berdampak sistemik.
Tanggapan Gubernur BI Agus Marto soal putusan praperadilan Bank Century
KONTAN.CO.ID - BATAM. Di tengah kembali ricuhnya kasus Bank Century, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tetap optimistis dapat menjaga sistem keuangan Indonesia. Hal ini di dukung dengan Undang-Undang (UU) Pusat Pengkajian Strategi dan Kebijakan (PPSK). Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, UU PPSK tersebut sudah dijelaskan tidak boleh melakukan bailout, namun harus ada bail-in. Selain itu, tim KSSK diberikan kewenangan untuk dapat menjaga sistem keuangan agar tidak berdampak sistemik.