KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Kebijakan itu nantinya seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. Adapun aturan ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Bahkan, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5%, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100%. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua. Archied Noto Pradono, Direktur PT Intiland Development Tbk (DILD) menilai bahwa aturan tersebut tentu akan meningkatkan demand atau permintaan terhadap penjualan properti. “Tentunya ada tambahan demand terhadap penjualan,” kata Archied kepada Kontan.co.id, Kamis (18/2).
Tanggapan Intiland Development (DILD) terkait ketentuan LTV
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Kebijakan itu nantinya seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. Adapun aturan ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Bahkan, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5%, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100%. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua. Archied Noto Pradono, Direktur PT Intiland Development Tbk (DILD) menilai bahwa aturan tersebut tentu akan meningkatkan demand atau permintaan terhadap penjualan properti. “Tentunya ada tambahan demand terhadap penjualan,” kata Archied kepada Kontan.co.id, Kamis (18/2).