Tanggapan Intiland Development (DILD) terkait ketentuan LTV



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Kebijakan itu nantinya seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100% oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0% alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka. 

Adapun aturan ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Bahkan, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5%, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100%. Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua. 

Archied Noto Pradono, Direktur PT Intiland Development Tbk (DILD) menilai bahwa aturan tersebut tentu akan meningkatkan demand atau permintaan terhadap penjualan properti. “Tentunya ada tambahan demand terhadap penjualan,” kata Archied kepada Kontan.co.id, Kamis (18/2). 


Baca Juga: BI longgarkan ketentuan LTV, ajukan KPR bisa pakai DP 0% mulai 1 Maret 2021

Hanya saja, semua itu tergantung pada perbankan. Sebab menurutnya, hal ini tergantung pada resiko bank. “kita tentu harapkan ini bisa di cover risikonya oleh bank atau pemerintah. Sehingga perlu di pikirkan bagaimana absorb risknya dan kalo diserahin ke bank ya mesti kita lihat,” tambahnya. 

Menurutnya, apabila perbankan telah mengimplementasikannya dengan tepat dan benar maka tentu akan memberikan efek atau dampak yang positif terhadap pengembang properti. “Tapi overall sudah bagus karena pemerintah sudah kasih lampu hijau lewat aturan ini,” tutupnya. 

Selanjutnya: Prospek saham sektor pertambangan dan keuangan tahun 2021 ini cukup menarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .