KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dianggap melemahkan. Dewas KPK dibentuk berdasarkan Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK. Merespon hal tersebut pihak istana kepresidenan meminta agar memberi kesempatan pada Dewas untuk bekerja. "Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan, Senin (13/1). Baca Juga: Desmond sebut terhambatnya penyidik geledah DPP PDI-P bukti pelemahan KPK
Tanggapan istana terkait keberadaan Dewas KPK yang dianggap melemahkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dianggap melemahkan. Dewas KPK dibentuk berdasarkan Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK. Merespon hal tersebut pihak istana kepresidenan meminta agar memberi kesempatan pada Dewas untuk bekerja. "Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman kepada wartawan, Senin (13/1). Baca Juga: Desmond sebut terhambatnya penyidik geledah DPP PDI-P bukti pelemahan KPK