KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap berpegang pada batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membuka wacana untuk mengkaji kembali batas tersebut dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih menjalankan pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. "Saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada. Kita mempedomani itu," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA edisi September 2026, Jumat (18/9/2026).
Tanggapan Menkeu Suahasil Nazara terkait Opsi Pelonggaran Batas Defisit APBN 3%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tetap berpegang pada batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membuka wacana untuk mengkaji kembali batas tersebut dalam revisi Undang-Undang Keuangan Negara. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih menjalankan pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. "Saat ini kita bekerja dengan undang-undang yang ada. Kita mempedomani itu," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA edisi September 2026, Jumat (18/9/2026).
TAG: